14.1 Pengertian HAKI
HAKI merupakan singkatan dari Hak
Atas Kekayaan Intelektual, yang dalam bahasa inggris disebut dengan
“Intelectual Property Right”. Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak yang
lahir dari kemampuan intelektual atau daya kreasi pikiran manusia dan dapat
berupa ciptaan atau temuan maupun penyempurnaan atau perbaikan terhadap
permasalahan di berbagai bidang. Karya-karya intelektual tersebut meliputi bidang
ilmu pengetahuan, seni, sastra, ataupun teknologi, yang dilahirkan dengan pengorbanan
tenaga, waktu, dan bahkan biaya. Pengorbanan tersebut menjadikan suatu karya
yang dihasilkan menjadi memiliki nilai. Jika ditambah dengan manfaat ekonomi
yang dapat dinikmati, maka nilai ekonomi yang dimiliki oleh suatu karya tersebut
menumbuhkan konsepsi kekayaan (Property) terhadap karya-karya intelektual.
Dengan
adanya konsepsi kekayaan pada suatu karya, timbul suatu kebutuhan untuk melindungi
atau mempertahankan kekayaan-kekayaan tersebut, yang akhirnya melahirkan
konsepsi perlindungan hukum dan pengakuan hak atas kekayaankekayaan tersebut. Secara
umum, Hak atas Kekayaan Intelektual terbagi dalam dua kategori, yaitu :
1. Hak Cipta
2. Hak Kekayaan Industri,
meliputi Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu,
Rahasia Dagang dan Varietas Tanaman.
14.2 Sejarah HAKI
WTO
(World Trade Organization) dengan Indonesia salah satu anggotanya, pada tanggal
15 April 1994 telah menandatanganni persetujuan umum tentang tarif dan
perdagangan (GATT) di Marrakesh, Maroko. Indonesia sebagai salah satu Negara
yang telah sepakat untuk melaksanakan persetujuan tersebut dengan seluruh
lampirannya melalui Undang-Undang No.07 tahun 1994 tentang persetujuan
pembentukan organisasi perdagangan dunia (WTO). Adapun lampiran yang berkaitan
dengan HAKI adalah Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights
(TRIPO’s) yang merupakan jaminan bagi keberhasilan diselenggarakannya hubungan
perdagangan antar negara secara jujur dan adil adalah sebagai berikut:
TRIP’s
menitikberatkan pada norma dan standard Sifat persetujuan dalam TRIP’s adalah
Full Complience atau ketaatan yang bersifat memaksa tanpa reservation. TRIP’s
memuat ketentuan penegakan hukum yang sangat ketat dengan mekanisme penyelesaian
sengketa diikuti dengan sanksi yang bersifat retributif. Sebagai konsekuensi
dari keikutsertaan Indonesia
sebagai anggota WTO, mengharuskan Indonesia menyesuaikan segala
peraturan perundangannya di bidang Hak atas Kekayaan Intelektual dengan standar
TRIP’s.
14.3 Landasan Hukum HAKI
Instansi yang berwenang dalam
mengelola Hak atas Kekayaan Intelektual di Indonesia
adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen.HKI) yang berada di
bawah Departemen Kehakiman dan HAM Republik Indonesia. Disamping itu, khusus
untuk mengelola informasi HAKI, juga telah dibentuk Direktorat Teknologi
Informasi di bawah Ditjen.HKI. Hal ini menunjukkan bahwa pengakuan HAKI di
Indonesia benar-benar mendapat perhatian yang serius.
Dalam pelaksanaan HAKI, setiap
perorangan ataupun Badan Hukum mendapat perlindungan sesuai ketentuan yang
diatur dalam berbagai konvensi internasional dan perundang-undangan yang
diterbiitkan oleh pemerintah Indonesia
sebagai berikut :
- Konvensi Paris tentang Paten, Merek, Desain Industri, dan Indikasi Geografis.
- Konvensi Bern tentang Hak Cipta di bidang karya tulis, pekerjaan artistik.
- Konvensi Roma tentang pemain sandiwara, program, penyiaran/rekaman suara, VCD.
- Konvensi Washington tentang integrated circuit.
- Undang-undang Republik Indonesia No. 7 tahun 1994 tentang Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia.
- Undang-undang Republik Indonesia No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.
- Undang-undang Republik Indonesia No. 14 tahun 2001 tentang Paten.
- Undang-undang Republik Indonesia No. 15 tahun 2001 tentang Merek.
- Undang-undang Republik Indonesia No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman.
- Undang-undang Republik Indonesia No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
- Undang-undang Republik Indonesia No. 31 tahun 2000 tentang DesainIndustri.
- Undang-undang Republik Indonesia No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
- Kepres No. 17/1997 tentang Pengesahan Trade Mark Law Treaty
- Kepres No. 18/1997 tentang Pengesahan Bern Convention for The Protection of Literary and Artistc Work.
14.4 Manfaat HAKI
Hak atas Kekayaan Intelektual
menjadi suatu hal yang sangat penting , karena
memiliki
manfaat-manfaat sebagai berikut :
- HAKI memberikan perlindungan terhadap penyalahgunaan atau pemalsuan suatu karya intelektual sesorang oleh pihak lain di dalam negeri maupun diluar negeri.
Bagi innovator, dapat menjamin
kepastian hukum baik individu maupun kelompok
serta terhindar dari kerugian akibat pemalsuan dan perbuatan curang pihak lain. Adanya citra positif pemerintah
yang menerapkan HAKI di tingkat WTO,
dan penerimaan devisa yang diperoleh dari pendaftaran HAKI.
- HAKI dapat digunakan sebagai alat promosi untuk memperluas pasar produk.
Adanya kepastian hukum bagi pencipta
karya untuk melakukan usahanya dengan tenang
tanpa gangguan dari pihak lain.
Pemegang hak dapat melakukan upaya
hukum baik perdata maupun pidana dengan
masyarakat umum. Pemegang hak dapat memberikan izin atau lisensi kepada pihak lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar