[] [ ]readmore

Senin, 16 Januari 2012

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)


14.1 Pengertian HAKI
            HAKI merupakan singkatan dari Hak Atas Kekayaan Intelektual, yang dalam bahasa inggris disebut dengan “Intelectual Property Right”. Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak yang lahir dari kemampuan intelektual atau daya kreasi pikiran manusia dan dapat berupa ciptaan atau temuan maupun penyempurnaan atau perbaikan terhadap permasalahan di berbagai bidang. Karya-karya intelektual tersebut meliputi bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, ataupun teknologi, yang dilahirkan dengan pengorbanan tenaga, waktu, dan bahkan biaya. Pengorbanan tersebut menjadikan suatu karya yang dihasilkan menjadi memiliki nilai. Jika ditambah dengan manfaat ekonomi yang dapat dinikmati, maka nilai ekonomi yang dimiliki oleh suatu karya tersebut menumbuhkan konsepsi kekayaan (Property) terhadap karya-karya intelektual.
Dengan adanya konsepsi kekayaan pada suatu karya, timbul suatu kebutuhan untuk melindungi atau mempertahankan kekayaan-kekayaan tersebut, yang akhirnya melahirkan konsepsi perlindungan hukum dan pengakuan hak atas kekayaankekayaan tersebut. Secara umum, Hak atas Kekayaan Intelektual terbagi dalam dua kategori, yaitu :
1. Hak Cipta
2. Hak Kekayaan Industri, meliputi Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Varietas Tanaman.

14.2 Sejarah HAKI
WTO (World Trade Organization) dengan Indonesia salah satu anggotanya, pada tanggal 15 April 1994 telah menandatanganni persetujuan umum tentang tarif dan perdagangan (GATT) di Marrakesh, Maroko. Indonesia sebagai salah satu Negara yang telah sepakat untuk melaksanakan persetujuan tersebut dengan seluruh lampirannya melalui Undang-Undang No.07 tahun 1994 tentang persetujuan pembentukan organisasi perdagangan dunia (WTO). Adapun lampiran yang berkaitan dengan HAKI adalah Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPO’s) yang merupakan jaminan bagi keberhasilan diselenggarakannya hubungan perdagangan antar negara secara jujur dan adil adalah sebagai berikut:
TRIP’s menitikberatkan pada norma dan standard Sifat persetujuan dalam TRIP’s adalah Full Complience atau ketaatan yang bersifat memaksa tanpa reservation. TRIP’s memuat ketentuan penegakan hukum yang sangat ketat dengan mekanisme penyelesaian sengketa diikuti dengan sanksi yang bersifat retributif. Sebagai konsekuensi dari keikutsertaan Indonesia sebagai anggota WTO, mengharuskan Indonesia menyesuaikan segala peraturan perundangannya di bidang Hak atas Kekayaan Intelektual dengan standar TRIP’s.

14.3 Landasan Hukum HAKI
            Instansi yang berwenang dalam mengelola Hak atas Kekayaan Intelektual di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen.HKI) yang berada di bawah Departemen Kehakiman dan HAM Republik Indonesia. Disamping itu, khusus untuk mengelola informasi HAKI, juga telah dibentuk Direktorat Teknologi Informasi di bawah Ditjen.HKI. Hal ini menunjukkan bahwa pengakuan HAKI di Indonesia benar-benar mendapat perhatian yang serius.
            Dalam pelaksanaan HAKI, setiap perorangan ataupun Badan Hukum mendapat perlindungan sesuai ketentuan yang diatur dalam berbagai konvensi internasional dan perundang-undangan yang diterbiitkan oleh pemerintah Indonesia sebagai berikut :
  • Konvensi Paris tentang Paten, Merek, Desain Industri, dan Indikasi Geografis.
  • Konvensi Bern tentang Hak Cipta di bidang karya tulis, pekerjaan artistik.
  • Konvensi Roma tentang pemain sandiwara, program, penyiaran/rekaman suara, VCD.
  • Konvensi Washington tentang integrated circuit.
  • Undang-undang Republik Indonesia No. 7 tahun 1994 tentang Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia.
  • Undang-undang Republik Indonesia No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.
  • Undang-undang Republik Indonesia No. 14 tahun 2001 tentang Paten.
  • Undang-undang Republik Indonesia No. 15 tahun 2001 tentang Merek.
  • Undang-undang Republik Indonesia No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman.
  • Undang-undang Republik Indonesia No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
  • Undang-undang Republik Indonesia No. 31 tahun 2000 tentang DesainIndustri.
  • Undang-undang Republik Indonesia No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
  • Kepres No. 17/1997 tentang Pengesahan Trade Mark Law Treaty
  • Kepres No. 18/1997 tentang Pengesahan Bern Convention for The Protection of Literary and Artistc Work.

14.4 Manfaat HAKI
            Hak atas Kekayaan Intelektual menjadi suatu hal yang sangat penting , karena
memiliki manfaat-manfaat sebagai berikut :
  • HAKI memberikan perlindungan terhadap penyalahgunaan atau pemalsuan suatu karya intelektual sesorang oleh pihak lain di dalam negeri maupun diluar negeri.
            Bagi innovator, dapat menjamin kepastian hukum baik individu maupun     kelompok serta terhindar dari kerugian akibat pemalsuan dan perbuatan curang      pihak lain. Adanya citra positif pemerintah yang menerapkan HAKI di tingkat         WTO, dan penerimaan devisa yang diperoleh dari pendaftaran HAKI.
  • HAKI dapat digunakan sebagai alat promosi untuk memperluas pasar produk.
            Adanya kepastian hukum bagi pencipta karya untuk melakukan usahanya dengan tenang tanpa gangguan dari pihak lain.
            Pemegang hak dapat melakukan upaya hukum baik perdata maupun pidana            dengan masyarakat umum. Pemegang hak dapat memberikan izin atau lisensi     kepada pihak lain.
by Facebook Comment

Tidak ada komentar:

Posting Komentar